Berikutnya yakni perusahaan di bidang keuangan dan asuransi (Rp 105,7 miliar), media dan komunikasi (Rp 382,6 miliar), pertambangan dan energi (Rp 234,9 miliar), farmasi (Rp 10 miliar), real estate dan properti (Rp 881,8 miliar), otomotif (Rp 148,6 miliar), dan transportasi udara (Rp 120,2 miliar).
Beberapa perusahaan besar yang diketahui berada di bawah Bimantara Group antara lain stasiun televisi RCTI, Plaza Indonesia, Asriland, Indonesia Air Transport, dan Chandra Asri.
Bambang Trihatmodjo juga mendirikan induk usaha lain, PT Bumi Kusuma Prima. Beberapa perusahaan Bimantara termasuk kelompok perusahaan ini antara lain PT Gelatindo Multi Graha (produsen cangkang kapsul), PT Lima Satria Nirwana (keagenan Mercedes-Benz), dan PT Citra Auto Nusantara (Ford).
Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.