Kisah Cinta Terlarangnya Jadi Sorotan, Ternyata Pangeran Cendana Ini Dilarang Sri Mulyani Pergi Keluar Negeri, Ada Perkara Apa?

Kamis, 17 September 2020 | 19:32
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo

Fotokita.net - Kisah cinta terlarangnya pernah jadi sorotan di masa lalu, ternyata pangeran Cendana ini dilarang Menteri Sri Mulyani pergi keluar negeri, ada perkara apa?

Kisah cinta terlarang MayangsaridanBambang Trihatmodjo di masa lalu memang menjadi sorotan masyarakat.

Saat masih menjadi suami Halimah, Mayangsaridikabarkan sering diam-diam pergi ke rumah Bambang.

Berita tentang perselingkuhan Bambang dengan Mayangsarimemang sempat heboh di tahun 2005 silam.

Baca Juga: Mbak You Sudah Ingatkan Adanya Orang Ketiga, Aurel Mendadak Unggah Foto Cemberut Hingga Dibalas Sindiran Atta Halilintar, Putus?

Kisah perselingkuhan tersebut pun akhirnya terbukti kebenaranya setelah Bambang memilih menceraikan Halimah.

Setelah resmi bercerai dari Halimah pada 11 Juli 2011, Bambang mengumumkan dirinya telah menikahi Mayangsaridikutip dariGrid.ID.

Baca Juga: Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu Jalan Jadi Viral, Sherina Munaf Lontarkan Komentar Menohok, Tapi Polisi Ngotot Terapkan Aturan Ini

Saat Mayangsarimelahirkan putri pertamanya pada 2006 pun, masyarakat sempat dihebohkan dengan ayah dari bayinya.

Namun, salah satu teman Mayangsarimengungkap bahwa anak yang dikandung Mayangsariadalah buah cintanya dengan Bambang.

Mayangsari dan Bambang ternyata sudah menikah di tahun 2000 silam saat Halimah masih menjadi istri sah Bambang.

Baca Juga: Kasihan Pada Kondisi Veronica Tan, Dahlan Iskan Akhirnya Beri Nasihat Begini Buat Ahok yang Marah-marah Soal Tawaran Peruri

Meski sempat jadi kontroversi lantaran Mayangsaripernah dilabrak oleh Halimah dan 2 anaknya, Bambang lebih memilih Mayangsaridan menceraikan Halimah.

Sejak itu Mayangsaridan Bambang telah hidup bahagia dengan putri mereka.

Baru-baru ini Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuanganke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

dok. Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal
dok. Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo serta putri semata wayang mereka.

Gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang Trihatmodjo berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUNJakarta, Bambang Trihatmodjo mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya,B ambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Sebut Presiden Buta Huruf Pada Isu Lingkungan, Rocky Gerung Sindir Reaksi Pemerintah Terhadap PSBB Jakarta: Rencana Pemindahan Ibu Kota Itu Covid

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Dapat Hadiah Hape Kamera Bagus, Ade Londok Siap Jadi Duta Kuliner Jabar, Tapi Ridwan Kamil Beri Syarat Penting Ini

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

Baca Juga: Bukan Aib Buat Keluarga, Terasa Gejala dan Positif Corona, Inilah yang Wajib Kita Lakukan

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri KeuanganNo.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan respons terhadap gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani.

Gugatan tersebut terkait dengan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Baca Juga: Videonya Bikin Geger Netizen, Begini Motif Emak-emak di Sumedang Sengaja Gunting Bendera Merah Putih di Depan Anaknya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah menghadapi gugatan itu dari sisi komunikasi.

"Nanti ada keterangan resmi yang sedang disiapkan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu, Yustinus mempertanyakan perihal gugatan tersebut yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau Covid-19.

Baca Juga: Tergagap Beberkan Statusnya dengan Maia Estianty, Pingkan Mambo Bongkar Alasan Tak Mau Minta Bantuan Istri Irwan Mussry Saat Dikejar Debt Collector

Instagram @smindrawati

Menkeu Sri Mulyani

Sebelumnya juga diketahui Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran Covid-19 sudah di atas 200 ribu kasus positif.

"Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" kata Yustinus.

Baca Juga: Tulari 10 Pejabat NTT Covid-19, Begini Kabar Terkini Menteri KKP Edhy Prabowo Usai Sempat Masuk ICU

Disisi lain, dia memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma