Follow Us

Kabar Baik Buat PNS, Pemerintah Sengaja Ubah Aturan Ini Agar ASN Bisa Cuti di Luar Cuti Bersama 2021, Begini Rinciannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 September 2020 | 20:39
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Humas MenPan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Belum Juga Dikenalkan dengan Sosok Atta, Krisdayanti Cuma Beri Pesan Menyentuh Buat Putrinya yang Ngebet Nikah Muda: Jaga Kehormatannya

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan sejumlah menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, telah disepakati jumlah cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari.

Rinciannya adalah, cuti Lebaran diberikan sebelum dan sesudan hari raya Idul Fitri.

Sehingga jadwal cuti Lebaran bergeser menjadi tanggal 12 dan 17,18, 19 Mei 2020. Kemudian, cuti Natal ditambah satu hari menjadi tanggal 24 dan 27 Desember.

"Seluruh Menteri yang hadir menyepakati tanggal tersebut dan akan disiapkan surat keputusan bersama (SKB)," tambah Tjahjo.

Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Sedianya, rencana libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mirip Sunda Empire, Ormas Kandang Wesi Tunggul Rahayu Nekat Ubah Burung Garuda Hingga Cetak Uang Sendiri Pakai Foto Ketuanya

Kemudian kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Meko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu, untuk Natal, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest