Fotokita.net - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei, kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama 2021 pun menjadi 23 hari.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Rp 600 Ribu? Inilah Jadwal Transfer Subsidi Gaji Tahap 3
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan.