Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PAN-RB untuk merevisi Peraturan Menteri PAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan peraturan menyusul perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan ini dilakukan agar ASN dapat mengambil cuti di luar cuti bersama pada tahun depan.
"Kami telah melakukan perubahan aturan agar ASN bisa mengambil cuti di luar cuti bersama (pada 2021)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).