Follow Us

youtube_channeltwitter

Resmi, Orang Indonesia Dilarang Masuk Wilayah Malaysia Karena Covid-19, Begini Tanggapan Istana

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 07 September 2020 | 10:43
Malaysia larang WNI masuk negaranya mulai 7 September 2020
Malaysia Gazette

Malaysia larang WNI masuk negaranya mulai 7 September 2020

Baca Juga: Sebut Ada yang Tak Terlihat di Balik Sindiran Puan Maharani, Rocky Gerung Anggap Anak Megawati Jadi Titik Paling Lemah dalam Paket Rezim Jokowi

Larangan itu akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.

Faizasyah menjelaskan, Kemenlu RI telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Rabu (2/9/2020) guna meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Dubes Malaysia, kata Faizasyah, menjanjikan akan menyampaikan pembicaraan dengan Kemenlu RI tersebut ke Kuala Lumpur.

Seorang pria mengenakan lembaran tisu yang diplester sebagai pengganti masker untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (25/3/2020).
AFP

Seorang pria mengenakan lembaran tisu yang diplester sebagai pengganti masker untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19), di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (25/3/2020).

Sementara itu, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga Malaysia khawatir dengan penularan Covid-19 dari Indonesia sehingga melarang WNI masuk ke negara mereka.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tak Juga Masuk Rekening Karyawan, HRD Perusahaan Diminta Lakukan Tindakan Ini

"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah harus memperjelas detail dari kebijakan yang diambil Malaysia tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah larangan tersebut berlaku secara jangka panjang dan juga terdampak pada seluruh perjalanan bisnis dari Indonesia ke Malaysia.

Baca Juga: Bukannya Terima Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, Tapi Karyawan Malah Dapat SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cepetan Lakukan Langkah Ini

Hikmahanto menuturkan, bisa jadi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang, sedangkan WNI yang sekadar melakukan perjalanan bisnis selama tiga hari tetap diperbolehkan masuk.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

Tag Popular

x