Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Baca Juga: Banpres Rp 2,4 Juta Sudah Masuk Tahap 4, Sampai Kapan BLT untuk Warga Golongan Ini Disalurkan?
Syarat penerima BST
Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.
Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.
Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Inilah Jadwal Paling Lambat Pencairannya