Hari Ini Terakhir, Perusahan Harus Setor Rekening Karyawan Buat Bantuan Rp 600 Ribu, Pekerja Wajib Lakukan Hal Ini

Senin, 31 Agustus 2020 | 07:14
Kompas.com

Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu

Fotokita.net - Hari ini, Senin (31/8/2020), menjadi batas akhir bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyerahkan nomor rekening para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah/gaji oleh pemerintah.

Seperti diketahui, salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi virus corona ini adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Program ini sudah berjalan dan penyalurannya telah dilakukan secara bertahap untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Sudah Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Begini Penjelasannya

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan perusahaan untuk segera menyetorkan nomor rekening karyawannya yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 600 ribu.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai tanggal 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Inilah Jadwal Paling Lambat Pencairannya

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara, pada pencairan tahap awal, baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji ini.

Utoh mengungkapkan, saat ini telah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target yang ditetapkan yakni 15,7 juta.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," ujar Utoh.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Cair Sejak 27 Agustus, Inilah 4 Penyebab Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Kita

Bagaimana jika rekening belum diserahkan hingga hari ini?

Utoh mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan evaluasi apakah batas akhir ini akan diperpanjang atau tidak jika ada perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerjanya.

"BP Jamsostek akan melakukan evaluasi apakah masih diperpanjang atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Cair, Nasabah Bank Ini Ternyata Paling Banyak Terima Transfer Duluan, Inilah Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Tribunnews.com

Ilustrasi pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah. 4 Penyebab saldo ATM enggak bertambah Rp 1,2 juta bantuan dari pemerintah, cicilan motor batal nih

Sebelumnya diberitakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut (cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

WNI yang memiliki NIK Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020

Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek

Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?

dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Validasi nomor rekening

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Catat Jadwal Transfer Subsidi Gaji ke Rekening Kita

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Rincian penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama disalurkan lewat 4 Bank BUMN sebanyak 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan, Dari September-Desember 2020

Kompas

Ilustrasi buku rekening

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pesantren, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Lembaga Pendidikan Islam, Begini Cara dan Syarat Pencairannya

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600 ribu dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Baca Juga: Bikin Kecewa Karyawan, Inilah Fakta-fakta Bantuan Rp 600 Ribu, Dijanjikan Cair 25 Agustus Hingga Ditunda Karena Masalah Data

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020).

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Ditunda? Begini Penjelasan Jadwal Baru Transfer Subsidi Gaji dari Pemerintah

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran. Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru, Mendikbud Nadiem Makarim Alihkan Dana Ini untuk Bantuan Pulsa Pengajar di Sekolah

Bantuan BPJS ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu Ditunda, Lantas Bagaimana Nasib Subsidi Gaji Guru Honorer?

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma