Ujang mengatakan setelah itu akan muncul keterangan nomor ID yang diinput itu ada atau tidak ada di DTKS.
"Selain itu juga bagaimana status BST-nya apakah penerima (BST) atau bukan," kata Ujang.
Jenis BST
Adhy menjelaskan ada 2 jenis BST, yaitu BST reguler dan tambahan. BST reguler diberikan 2 periode, yakni: A
pril-Juni 2020 sebesar Rp 600.000 per bulan
Juli-Desember sebesar Rp 300.000 per bulan
Dia mengatakan BST diberikan untuk 9 juta KPM yang bukan penerima PKH dan program kartu sembako melalui PT POS dan bank.
Lalu, lanjutnya, ada BST tambahan yang hanya sekali transfer. Inilah yang diberikan mulai bulan September ini.
"Besarnya Rp 500.000 tapi diberikan kepada penerima kartu sembako yang bukan penerima PKH," kata dia.
Kementerian Sosial ( Kemensos) berencana menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.