"Benar. Input NIK," katanya sewaktu dihubungi terpisahKompas.com, Jumat (4/9/2020).
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ujang mengatakan ID DTSK merupakan Nomor Unim ID data terpadu kesejahteraan sosial.
Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
"Bisa juga isi dengan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya lagi.
Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:
1. Buka laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
6. Klik "Cari".