
Menteri BUMN Erick Thohir
Tahap kedua, penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember.
“Jadi terus kita tingkatkan dan tentu sisanya yang Rp 1,2 juta akan dibayarkan bulan Oktober akhir atau November awal,” kata Erick Thohir.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu berharap, bantuan dari pemerintah ini bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Karena ini benar-benar program membantu daripada karyawan yang sangat membutuhkan atau juga selama ini tentu sangat terdampak dengan adanya Covid-19," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Muhammad Idris)