Sudah Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Begini Penjelasannya

Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:47
Kompas

Ilustrasi buku rekening

Fotokita.net -Sudah cek nama diBPJS Ketenagakerjaan, tapi kenapa bantuan Rp 600 ribu belum juga masuk rekening kita? Nah, inilah penjelasannya.

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai dilakukan pada Rabu, (26/8/2020) lalu.

Bantuan itu dikirimkan ke masing-masing penerima yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Pemerintah memberikan bantuan dengan besaran Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Inilah Jadwal Paling Lambat Pencairannya

Penyalurannya dilakukan 2 kali, yakni setiap sesi penerima mendapatkan Rp 1,2 juta.

Namun, belum semua karyawan peneria manfaat menerima uang tersebut.

Penyaluran pada Rabu lalu masih tahap pertama, ditujukan kepada 2,5 juta karyawan penerima manfaat.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Cair Sejak 27 Agustus, Inilah 4 Penyebab Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening Kita

Mengapa pencairan bantuan tidak dilakukan secara serentak?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan AntarlembagaBPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, mengatakan saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh saat dihubungi, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Cair, Nasabah Bank Ini Ternyata Paling Banyak Terima Transfer Duluan, Inilah Cara Cek Terdaftar Atau Tidak

Tahap pencairan bantuan karyawan berikutnya, kata dia, akan dilakukan pada pekan depan. Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaanselesai divalidasi.

Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Ivan belum bisa memberikan keterangan.

"Minggu depan kami infokan," ujar dia. BPJS Ketenagakerjaanterus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020, dan mempercepat penyampaian ulang data yang dikonfirmasi ulang.

"Data yang diserahkan BP JAMSOSTEK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) bertahap sesuai dengan kesepakatan. Pada tahap pertama diserahkan sebanyak 2,5 juta data pada 24 Agustus kemarin," kata Ivan.

Tribunnews.com

Ilustrasi pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah. 4 Penyebab saldo ATM enggak bertambah Rp 1,2 juta bantuan dari pemerintah, cicilan motor batal nih

Sebagian sudah menerima

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020) Utoh mengatakan dana bantuan sudah mulai masuk ke rekening pekerja pesertaBPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria sejak Rabu lalu.

Utoh mengatakan, uang yang ditransfer sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali transfer.

Sementara itu, Direktur UtamaBPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja yang sudah menerima bantuan merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang telah tervalidasi.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Validasi data penerima manfaat olehBPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui tiga tahap.

Karena proses validasi yang cukup detail, Agus meminta perusahaan untuk segera, menyampaikan data yang dibutuhkan untuk validasi sebelum 31 Agustus 2020.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi dapat menerima haknya.

Kompas.com

ilustrasi bantuan Rp 600 Ribu

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus lalu.

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan.

Adapun penyaluran bantuan tersebut melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita! Hari Ini Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Sudah Ditransfer?

Soes menjelaskan Bank Himbara terdiri atas 4 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada tahap 1 ini, para karyawan akan ditransfer bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Itu adalah setengah dari total bantuan yang diberikan pemerintah. Adapun penyalurannya direncanakan bertahap.

Selain bank Himbara

Lalu bagaimana bagi karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara?

Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu Hari Ini, Begini Janji Menaker Ida Fauziyah Soal Transfer Subsidi Gaji untuk Karyawan dan Pegawai Honorer

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.

Perlu waktu berapa lama bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening bank lain?

Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Maksimal akhir Agustus

Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.

"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.

Meski begitu, menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Rp 600 Ribu Diluncurkan Besok, Catat Jadwal Transfer Subsidi Gaji ke Rekening Kita

Pihaknya menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 1 selesai sebelum September.

Menurut data Kemnaker, karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15.725.232 orang.

Targetnya semuanya akan tuntas mendapatkan bantuan pada Desember 2020.

(Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma