Sementara, masih ada dua juta lagi keryawan yang masih dalam proses. Diketahui, pemerintah sedang berupaya untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.
5. Ditunda karena pengecekan ulang data
Ditargetkan akan disalurkan pada 25 Agustus kemarin, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji mengalami penundaan.
Hal tersebut dikarenakan adapanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kemenaker terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan Kemenaker, pihaknya membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk melakukan pengecekan ulang atau menyesuaikan data yang mereka terima dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehati-hatian.
Jika seluruh proses pengecekan ulang telah rampung, Kemenaker akan segera meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Apabila dana subsisdi telah disalurkan ke bank-bank penyalur, maka dana langsung ditransfer ke masing-masing rekening pekerja penerima bantuan.
(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli, Vina Fadhrotul Mukaromah, Muhammad Idris, Luthfia Ayu Azanella)