Follow Us

Bikin Kecewa Karyawan, Inilah Fakta-fakta Bantuan Rp 600 Ribu, Dijanjikan Cair 25 Agustus Hingga Ditunda Karena Masalah Data

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:01
Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
dok. Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Utama BP JAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan 2,5 juta data penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain diberikan kepada karyawan swasta, pemerintah juga mengeluarkan aturan mengenai syarat dan skema pencairan bantuan subsidi tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker, bantuan subsidi gaji karyawan akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat-syarat berikut:

Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

d. Kepesertaan sampai Juni 2020

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

f. Memiliki rekening bank yang aktif Selan itu, subsidi gaji ini tidak diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Prakerja.

4. Sudah 13,7 juta rekening penuhi syarat

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk sebanyak 13,7 juta.

Editor : Fotokita

Latest