Adapun pemberian bantuan tersebut akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Karyawan Swasta, Bantuan Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Ada Apa?
Ida menjelaskan, pemberian subsidi gaji ini disebut sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah senilai Rp 600.000 ini rencananya akan diberikan selama empat bulan dengan pencairan tiap dua bulan sekali.
Sehingga penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.
2. Diberikan kepada karyawan swasta
Terkait besaran subsidi gaji yang tengah diinisiasi oleh pemerintah, total subsidi yang nantinya akan diterima oleh karyawan swasta dan pegawai honorer yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Dengan adanya bantuan subsidi upah itu, Ida mengimbau kepada para penerima bantuan untuk menggunakannya dengan membeli produk dalam negeri.
Dampaknya, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat pada sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
3. Syarat dan skema pencairan