"Kalau ada yang rental, dan butuh sopir, kadang-kadang dia (pelaku) yang pegang (sopir)," terangnya.
"Pelaku ini kerap ke rumah Suranto," tambahnya.
Tak hanya berteman sejak kecil, rumah HT bahkan terbilang dekat dengan kediaman Suranto.
Jarak rumah HT dengan Suranto sekitar 1 km.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," terangnya.
Setelah melakukan pembunuhan keji itu, pelaku kemudian kabur dengan membawa mobil milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Detik-detik Kamera Video Rekam Trotoar Ambles, 21 Mobil Langsung Tertelan ke Bawah Tanah
Di antaranya satu unit mobil milik korban, pisau dapur, dan lainnya.
Atas perbuatanya itu, HT terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.