Follow Us

Sempat Berlibur Bareng, Satu Keluarga Dihabisi dengan Sadis Hingga Dimakamkan Satu Liang, Begini Pemintaan Kerabat Dekat Korban

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 24 Agustus 2020 | 06:28
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis satu keluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).
TribunSolo.com/Agil Tri

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis satu keluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akui Ada Intimidasi Sebelum Deklarasi KAMI, Sosok Ini Sebut Sangat Kecewa Bila Tokoh-tokoh Di Baliknya Ditangkapi Penguasa

Dijerat tiga pasal

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga Dibunuh dan Dimakamkan Satu Liang, Keluarga: Kami Harap Pelaku Dihukum Mati"

Editor : Fotokita

Latest