Fotokita.net -Pemerintah menggelontorkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).
Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai sebagai stimulus bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Dengan demikian, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Baca Juga: Mau Terima Bansos Rp 600 Ribu Tiap Bulan? Ternyata Karyawan Swasta Harus Terdaftar di Sini
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar diBadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa bantuan langsung tunai ( BLT) untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Namun, Presiden Jokowi menekankan, bantuan ini diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Mau Terima Bansos Rp 600 Ribu Tiap Bulan? Ternyata Karyawan Swasta Harus Terdaftar di Sini
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia. Setiap pekerja nantinya menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 37,7 triliun.
Selain bantuan itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan yang dimaksud, mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.
Ilustrasi karyawan swasta
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Nantinya masing-masing akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut cara memastikannya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan
Asyik Cepetan Cek Saldo Tabungan, Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai Ditransfer 1 Hingga 2 Minggu Ini, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor
1. Penuhi syarat menjadi penerima
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kataDeputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
a. Via SMS
Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)
Kirim ke 2757
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
b. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
c. Via website BPJAMSOSTEK
Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman ini (bisa klik di sini)
Baca Juga: Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS
3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK
BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.
Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Bantuan ditransfer langsung ke rekening
Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK. Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.
BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.
(Kompas.com)