Follow Us

youtube_channeltwitter

Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 10 Agustus 2020 | 10:57
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Baca Juga: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair, ASN dan Pegawai BUMN Tak Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan

Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.

Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.

Pengertian ASN dan PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono saat dihubungi,Minggu(9/8/2020).

"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu kan tidak," imbuhnya.

Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja P3K.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Kabar Gembira Buat ASN Jadi Nyata, Gaji Ke-13 PNS Cair di Pertengahan Bulan Ini, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 8

Latest

Popular

x