Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
pangkat dan jabatan,
pengembangan karier,
pola karier,
promosi,
mutasi,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.