Sering Dianggap Punya Arti yang Sama, Ternyata Begini Perbedaan ASN dan PNS

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 10 Agustus 2020 | 10:57
 
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Digadang-gadang Segera Besanan dengan Jokowi, Ternyata Ibunda Kekasih Kaesang Bukan Sosok Sembarangan, Tak Kalah Cantik dan Elegan dari Ibu Negara

Manajemen PNS dan P3K

Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi:

a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;

b. pengadaan;

c. pangkat dan Jabatan;

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x