Follow Us

Karyawan Swasta Mau Ikut Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Yuk Cari Tahu Syarat dan Ketentuannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:14
Ilustrasi karyawan hotel
Tribunnews

Ilustrasi karyawan hotel

Fotokita.net - Kabar gembira buat karyawan swasta. Pemerintah akan memberi bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini sedang difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Pegawai Swasta, Pemerintah Bagikan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Mulai Bulan Ini, Langsung Masuk Kantong Karyawan

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Siswa Minta Jatah Pulsa ke Sekolah, Pemkot Tangerang Justru Sediakan 500 Titik Internet Gratis Buat Pelajar Mulai Bulan Ini

Sementara itu, terkait wacana bantuan pemerintah untuk pekerja swasta ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said mewanti-wanti agar penerapan kabijkan ini diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Hadi Pranoto Merasa Baik-baik Saja dengan Anji Usai Laporan Polisi, Deddy Corbuzier Justru Anggap Enteng Soal Video yang Jadi Polemik: Niatnya Baik, Strateginya Salah

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.

Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat.
Warta Kota/Andika Panduwinata

Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat.

Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Siswa Minta Jatah Pulsa ke Sekolah, Pemkot Tangerang Justru Sediakan 500 Titik Internet Gratis Buat Pelajar Mulai Bulan Ini

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Siswa dan Orangtua, Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Murid dan Guru Minta Jatah Pulsa Internet ke Sekolah

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Pemerintah tengah memfinalisasi pemberian insentif sebesar Rp 600.000 per bulan bagi para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemberian gaji tambahan ini direncanakan mulai September 2020. Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.

Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.

Baca Juga: Menolak Bicara Soal Riwayat Pendidikan Hingga Akui Bukan Seorang Dokter, Profesi Asli Hadi Pranoto Usai Klaim Temukan Obat Corona Akhirnya Terungkap

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujarnya dalam diskusi daring Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Febrio mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.

Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Kolase Grid

Ilustrasi pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan.

Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan.

Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.

Baca Juga: Kekayaan Puan Maharani Melonjak Drastis Setelah Jadi Menteri Jokowi, Ternyata Suami Ketua DPR yang Jarang Tersorot Kamera Ini Bukan Orang Sembarangan

Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima hingga Rp 2,4 juta bantuan dari pemerintah.

Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

Febrio mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif. Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.

"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak.

Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.

Baca Juga: Tak Ada Makan Siang Gratis, 3 Negara Ini Bantu Timor Leste Lepas dari Indonesia, Kini Harta Emas Hitam Jadi Kutukan Hingga Rakyat Timor Kembali Sebagai Korban

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan disalurkan mulai September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Erick Thohir sebut pemerintah akan gelontorkan dana bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta
Kompas tv

Erick Thohir sebut pemerintah akan gelontorkan dana bantuan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 Juta

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu menyebutkan, nantinya para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.

Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.

Baca Juga: Indonesia Susul 6 Negara Masuk Jurang Resesi Gegara Pandemi Covid-19, Ahli Justru Minta Pemerintah Contoh Negara Ini

Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

(Akhdi Martin Pratama/Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest