Follow Us

Karyawan Swasta Mau Ikut Dapat Bantuan Tunai Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Yuk Cari Tahu Syarat dan Ketentuannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:14
Ilustrasi karyawan hotel
Tribunnews

Ilustrasi karyawan hotel

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat.
Warta Kota/Andika Panduwinata

Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat.

Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Siswa Minta Jatah Pulsa ke Sekolah, Pemkot Tangerang Justru Sediakan 500 Titik Internet Gratis Buat Pelajar Mulai Bulan Ini

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Siswa dan Orangtua, Mendikbud Nadiem Makarim Bolehkan Murid dan Guru Minta Jatah Pulsa Internet ke Sekolah

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Pemerintah tengah memfinalisasi pemberian insentif sebesar Rp 600.000 per bulan bagi para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest