Fotokita.net - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.
Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menyerahkan perisiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.
Nantinya polisi akan menjelaskan dalam rilis yang telah direncanakan dalam waktu dekat.
"Polda akan rilis. (pelaku sudah tertangkap) Infonya begitu. Nanti habis dari polda baru saya yang ngomong," ucap dia.
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.
Pria yang akrab disapa Ahok melaporkan pencemaran nama baik yang diterimanya di media sosial (Medsos).
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7).
Ramzy menyebut, perkara yang diadukan dalam laporan tersebut adalah mengenai pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial.
Adapun akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan postingan akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Pemilik 2 Akun Media Sosial Ini Ditangkap Polisi?
Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok.
Ia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi. "Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kataya.