Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok.
Ia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi. "Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kataya.