Follow Us

Pemilik 2 Akun Media Sosial Ini Ditangkap, Ahok Ungkap Alasannya Buat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 Juli 2020 | 16:21
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama Presiden Joko Widodo pada hari terakhir sebag
Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama Presiden Joko Widodo pada hari terakhir sebag

Baca Juga: Foto di Ruang Makan dengan Meja Marmer yang Kosong, Artis Cantik Nabila Syakieb Malah Jarang Makan Bareng Suami Berondongnya Sang Cucu Menteri Orde Baru

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.

Pria yang akrab disapa Ahok melaporkan pencemaran nama baik yang diterimanya di media sosial (Medsos).

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7).

Ramzy menyebut, perkara yang diadukan dalam laporan tersebut adalah mengenai pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial.

Adapun akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya.

Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan postingan akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.

Baca Juga: Dibekali Kamera Premium, Kenapa Orang Lebih Suka Beli Hape High End Tapi Black Market? Begini Penjelasan Ahli

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.

Baca Juga: Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Pemilik 2 Akun Media Sosial Ini Ditangkap Polisi?

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest