Follow Us

Tak Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Kini Aturan Baru Sebut PNS Bisa Dipecat Jika Memenuhi Syarat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 17:19
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).
Zulhaidir

Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Akhirnya Resmi Umumkan Gaji Ke-13 PNS Cair Pada Bulan Agustus, Inilah Golongan yang Akan Mendapatkannya

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Tulis Pendapat Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19, Anji Malah Dikecam Jurnalis Foto, Meski Sudah Minta Maaf Tapi Sang Musisi Masih Belum Puas...

5. Perjalanan Dinas

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest