Follow Us

Heboh Foto Tumpukan Uang Rp 100 Ribu Dimakan Rayap, Pihak Keluarga Beberkan Kronologinya, Lantas Bisakah Ditukar Baru?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 23 Juli 2020 | 09:29
Uang Dimakan Rayap milik Sunardi Warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul
Dokumentasi Keluarga

Uang Dimakan Rayap milik Sunardi Warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Baca Juga: Berapi-api Bahas Utang Indonesia yang Lebih Besar dari Malaysia, Tiba-tiba Sri Mulyani Cuma Berkomentar Begini Saat Ditanya Kabar Pencairan Gaji ke-13 PNS

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Editor : Fotokita

Latest