Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
1. Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya.
2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
3. Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
4. Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
5. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
6. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
7. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
8. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
9. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
10. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.