Follow Us

Heboh Foto Tumpukan Uang Rp 100 Ribu Dimakan Rayap, Pihak Keluarga Beberkan Kronologinya, Lantas Bisakah Ditukar Baru?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 23 Juli 2020 | 09:29
Uang Dimakan Rayap milik Sunardi Warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul
Dokumentasi Keluarga

Uang Dimakan Rayap milik Sunardi Warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul

Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

1. Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya.

2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

3. Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

4. Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.

5. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Baca Juga: Fotografer Bisa Motret Jasad Korban Covid-19 Terbungkus Plastik, Anji Manji Merasa Ada Kejanggalan dengan Foto yang Terlanjur Viral di Media Sosial: Mungkin Saya yang Aneh

6. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

7. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.

8. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.

9. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.

10. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Editor : Fotokita

Latest