Fotokita.net - Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).
Pembubaran ke-18 lembaga tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan.
Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, ikut melakukan Tarian Seka bersama warga yang menyambut kunjungannya di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Minggu (27/10/2019). Dalam kunjungannya, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menikmati senja di Kaimana dengan duduk di tepi anjungan Laut Arafuru saat lang
Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.
"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional."
"Karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.