Follow Us

Ironis, Umumkan Berita Baik Buat PNS Seluruh Indonesia, Sri Mulyani Malah Tak Dapat Gaji Ke-13: Begini Penjelasannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 22 Juli 2020 | 06:05
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Fotokita.net - Penantian aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akhirnya berbuah manis. Setelah sempat ketar-ketir lantaran tak juga segera diumumkan, pemerintah akhirnya merilis pengumuman yang membuat PNS bergembira.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Akhirnya Resmi Umumkan Gaji Ke-13 PNS Cair Pada Bulan Agustus, Inilah Golongan yang Akan Mendapatkannya

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Baca Juga: Tulis Pendapat Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19, Anji Malah Dikecam Jurnalis Foto, Meski Sudah Minta Maaf Tapi Sang Musisi Masih Belum Puas...

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest