Follow Us

Setelah Bikin Ketar-ketir, Pemerintah Resmi Umumkan Gaji ke-13 PNS yang Segera Cair di Bulan Ini, Berikut Rincian yang Diterima ASN Golongan I - IV

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 21 Juli 2020 | 20:20
Sri Mulyani
Instagram/smindrawati

Sri Mulyani

Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Nyaris Terbuang dari Dalam Gudang, Siapa Sangka Foto Jadul Ini Jadi Bukti Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani, Begini Cerita di Baliknya yang Mengejutkan

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Editor : Fotokita

Latest