Follow Us

Setelah Bikin Ketar-ketir, Pemerintah Resmi Umumkan Gaji ke-13 PNS yang Segera Cair di Bulan Ini, Berikut Rincian yang Diterima ASN Golongan I - IV

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 21 Juli 2020 | 20:20
Sri Mulyani
Instagram/smindrawati

Sri Mulyani

Baca Juga: Posisinya Makin Terjepit Pasukan Tempur Taktis, KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Kembali Kehilangan 2 Tokoh Penting Ini, TNI: Mereka Dihadang Tim Satgas Pamtas

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Editor : Fotokita

Latest