Follow Us

Biar Tak Bikin Pusing, Inilah Penjelasan 4 Istilah Baru Pengganti PDP, ODP, dan OTG Terkait Covid-19 di Tanah Air

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Juli 2020 | 06:14
Ilustrasi PDP Covid-19
SCMP

Ilustrasi PDP Covid-19

Fotokita.net - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.

Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Mengenai pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Di Tengah Ekonomi Sulit Gegara Corona, Pantas Saja Atta Halilintar Berani Beri Kejutan Aurel Cincin Berlian Hingga Sewa Kapal Ratusan Juta, Ternyata Segini Pendapatan Sang YouTuber yang Bikin Kita Melongo

Keputusan menteri itu dibagikan melalui laman resmi pemerintah terkait Covid-19, covid19.go.id.

Dalam keputusan disebutkan ada penggantian istilah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ketiga istilah yang sudah sering digunakan itu akan diganti dengan empat definisi terbaru.

Baca Juga: Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

Yakni Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.

Melalui keputusan tersebut juga dijelaskan kriteria terkait penentuan dari setiap istilah untuk pasien Covid-19.

Kasus Suspek

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest