Fotokita.net - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.
Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Mengenai pedoman pencegahan dan pengendalianCoronavirus Disease2019 (Covid-19).
Keputusan menteri itu dibagikan melalui laman resmi pemerintah terkait Covid-19, covid19.go.id.
Dalam keputusan disebutkan ada penggantian istilah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ketiga istilah yang sudah sering digunakan itu akan diganti dengan empat definisi terbaru.
Yakni Kasus Suspek, KasusProbable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.
Melalui keputusan tersebut juga dijelaskan kriteria terkait penentuan dari setiap istilah untuk pasien Covid-19.
Kasus Suspek