Fotokita.net - Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta.
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Kompas.com, Selasa (14/7/2020), dengan menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya, gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

kantor Sinar Mas
Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
- PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.
- Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
- PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.