Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.
PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).
Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019.
Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.
Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.
Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.
Tanggapan Sinar Mas
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.
Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).