Saat menggeledah kediaman Ridho, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Kami menangkap saudara RI (Ridho Illahi) di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu".
"Narkotika jenis sabu yang diamankan saat penangkapan yaitu di atas 0,5 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Ridho Ilahi saat dibawa oleh petugas kepolisian ke Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Diketahui, kini Ridho Ilahi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, iadikenakan dengan pasal 112, 114 juncto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Siapa sangka, sebelum terseret kasus pemakaian barang haram, ia dikabarkan pernah kepergok ngamar bersama istri orang.
Kabar itu berembus dari video yang diunggah akun @lambe_turah yang sempat viral tahun 2019 lalu.
Terlihat dalam video, Ridho digrebek berada di sebuah kamar hotel bersama perempuan.