KKP, kata Edhy, memiliki alasan untuk ekspor benih lobster. Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.
Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa Susi Pudjiastuti.
Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan.
Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan.
Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Menteri KKP Edhy.
(Kompas.com)