Follow Us

Kembali Pertanyakan Wajah Novel Baswedan yang Masih Mulus Biarpun Sudah Disiram Air Keras, Sosok Ini Terang-terangan Minta Bukti dan Sebut Kasus Itu Sudah Didramatisir

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 19 Juni 2020 | 15:57
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan alasan wajahnya tidak terbakar meski tersiram air keras.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membeberkan alasan wajahnya tidak terbakar meski tersiram air keras.

Terlepas dari hal itu, kata Neta S Pane, IPW berharap majelis hakim bekerja promoter untuk membuktikan Novel Baswedan disiram air keras atau air aki yang sudah dicampur air.

Baca Juga: Aktor Kondang Ini Sudah Tahu Bintang Emon Bakal Jadi Sasaran Balik Sehabis Rilis Video Sindiran, Kini Sang Komika Kembali Buka Akun Media Sosialnya: Tak Kapok Bikin Kritik Pada Penguasa?

"Sebab, penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading."

"Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral," ucap dia.

Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air, katanya, juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel Baswedan, tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air.

Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.

Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.

Baca Juga: Grab PHK 360 Karyawan Termasuk di Indonesia, Inilah Besaran Pesangon yang Diterima Pegawai Terdampak

Namun, kata Neta S Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel Baswedan tidak terbukti.

"Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan."

"Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini, di mana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan," bebernya.

Baca Juga: Alasan Ceraikan Istri yang Setia Dampingi Tetap Jadi Misteri, Ustaz Abdul Somad Malah Terpancing Pertanyaan Hotman Paris Soal Buaya Cinta: Gara-gara Dilarang Poligami?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest