Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.
PEMBUNUHAN BERENCANA
Lidya Pratiwi, divonis 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan kembali menjadi sorotan.
Hal ini terjadi setelah muncul kabar rencana bebasnya artis sinetron dan model ini.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Lidya Pratiwi pada 2006 silam pun kembali diungkit.
Pembunuhan sadis itu tak hanya dilakukan oleh aktris Lidya Pratiwi, tapi bersama ibu dan pamannya.