Yusri menerangkan, pelaku berjumlah 2 orang dan diamankan di sekitar Kediri, Jawa Timur.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun Instagram @danunyinyir99," terang Yusri.
Setelah ditangkap, kedua pelaku lantasdibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.
"Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung di Kediri, JawaTimur,"
"Yang bersangkutan sudah kami bawa ke PoldaMetroJayauntuk diperiksa dan menjalani penahanan," lanjutYusri.

MS, Tersangka pencemaran nama baik Syahrini, sekaligus pemilik akun Instagram @danunyinyir99
Yusri menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri.
Kabar penangkapan penyebar video syur tersebut rupanya langsung diketahui oleh pihak Syahrini.
Mengutip TribunJakarta,Aisyahrani selaku manajer sekaligus adik Syahrini, membenarkan adanya laporan tersebut.