Follow Us

Menteri Agama Bawa Kabar Gembira Idul Fitri Jatuh Pada Minggu 24 Mei 2020, MUI Ingatkan Warga Tak Lakukan Hal Ini Sewaktu Silaturahim Lebaran

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 22 Mei 2020 | 20:06
Hilal

Hilal

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Hidup Nyaman Jadi Istri Bos Pertamina, Foto Bareng Mantan Ajudan Veronica Tan dengan Sang Ibunda yang Jarang Terekspos Bikin Heboh: Penampilannya Bak Bumi dan Langit

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan tradisi berjabat tangan atau bersalaman dalam rangka silaturahim pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebab, menurut dia, saat ini bersalaman bisa meningkatkan penularan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Fatwa MUI Ternyata Masih Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

"Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan berupa penyebaran dan penularan dari virus corona tersebut karena salah satu cara penyebaran virus ini yang paling efektif adalah melalui salaman," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

"Menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib, sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah," kata dia.

Oleh karena itu, sebagai gantinya, Anwar menyarankan umat Islam untuk sementara menjalin silaturahim secara virtual.

Dengan demikian, menurut dia, silaturahim tetap berjalan baik dan perintah dari pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 juga tetap dipatuhi.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest