Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3/2019), Habib Bahar sempat mengatakan kalau ia tak akan takut dengan ancaman pidana yang menjeratnya.
Padahal ia dijerat dengan tiga dakwaan dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman hukuman, siksaan. Kami tak akan pernah tunduk pada kezaliman," ucap Habib Bahar kala itu.
Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan dilakukan oleh Habib Bahar dan dua temannya kepada dua remaja sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Kemudian diketahui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di pondok pesantren milik Habib Bahar Bin Smith, Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyah yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
Dua remaja yang dianiaya dalam video tersebut nampak babak belur.
Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.
"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.