Follow Us

Tebar Balas Dendam Pada Jokowi di Sela Sidangnya, Habib Bahar Bin Smith Kembali ke Penjara Sehabis Beberapa Hari Hirup Udara Bebas. Ternyata Inilah Kesalahannya...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 10:10
Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.

Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.

Baca Juga: Pernah Keceplosan Akui Hamil di Luar NIkah di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Cuma Lakukan Hal Ini Begitu Tahu Sang Ibunda Dihujat Netizen: Ocehan Orang Cuma Dijempol Doang

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).

JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Baca Juga: Viral Emak-emak Positif Corona Kabur dari Petugas Medis, Hilang Selama 3 Hari Ternyata Waktu Ditemukan Sedang Ada Di Tempat Ini. Begini Kronologinya

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest