Follow Us

Tebar Balas Dendam Pada Jokowi di Sela Sidangnya, Habib Bahar Bin Smith Kembali ke Penjara Sehabis Beberapa Hari Hirup Udara Bebas. Ternyata Inilah Kesalahannya...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 10:10
Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.

Fotokita.net - Habib Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Habib bahar bin Smith yang menjadi terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Baca Juga: Pernah Terlontar Kalimat Dendam Pada Jokowi Saat Jalani Sidang Hukumannya, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Seusai Bebas Beberapa Hari: Kembali Berani Lawan Pemerintah?

Habib Bahar bin Smith, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Baca Juga: Kembali Pimpin Korea Utara Sehabis Lenyap dari Peredaran Selama 20 Hari, Kim Jong Un Lepas Tangan Sewaktu Rakyatnya Kelaparan Hingga Makan Daging Anak Sendiri

Saksi sebut Bahar bin Smith juga berikan pendidikan saat melakukan penganiayaan.
Kolase Tribun Pontianak

Saksi sebut Bahar bin Smith juga berikan pendidikan saat melakukan penganiayaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest