Follow Us

Pernah Terlontar Kalimat Dendam Pada Jokowi Saat Jalani Sidang Hukumannya, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Seusai Bebas Beberapa Hari: Kembali Berani Lawan Pemerintah?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:11
Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Dua remaja yang dianiaya dalam video tersebut nampak babak belur.

Kemudian Habib Bahar Smith akhirnya diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Paranormal Kondang Ini Mendadak Ingatkan Warga Soal Modus Kejahatan yang Baru Dialaminya: Kalian Harus Hati-hati Guys

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.
IST

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah.

Meski ditahan dan harus menjalani proses persidangan, Habib Bahar Smith sempat melayangkan ancaman kepada Jokowi karena ia merasa dizalimi.

"Sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar!." kata Habib Bahar kala itu.

Selain itu, juga dalam proses persidangan, ia pernah membuat marah Hakim Ketua, Edison.

Hal itu terjadi saat Edison memimpin sidang dan menanyakan tentang eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa.

Baca Juga: Pernah Keceplosan Akui Hamil di Luar NIkah di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Cuma Lakukan Hal Ini Begitu Tahu Sang Ibunda Dihujat Netizen: Ocehan Orang Cuma Dijempol Doang

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith
instagram.com/nauval_alhabsyi

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).

JPU Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest