Follow Us

Pernah Terlontar Kalimat Dendam Pada Jokowi Saat Jalani Sidang Hukumannya, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Seusai Bebas Beberapa Hari: Kembali Berani Lawan Pemerintah?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 19 Mei 2020 | 09:11
Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Usai bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap akibat melanggar aturan PSBB

Baca Juga: Viral Emak-emak Positif Corona Kabur dari Petugas Medis, Hilang Selama 3 Hari Ternyata Waktu Ditemukan Sedang Ada Di Tempat Ini. Begini Kronologinya

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur Purwanto, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Peneliti China Temukan Kondisi Organ Dalam Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 yang Mengerikan, YouTuber Jutaan Subcribers Ini Malah Remehkan Corona: Kalo Ditutup, Sesek Nih!

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Edison Muhamad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU.

"Mengerti, dituntut enam tahun," ucap Bahar sambil mengangguk.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest