Follow Us

Gelar Seremoni yang Libatkan Banyak Orang di Tengah Pandemi Corona, McDonald's Akhirnya Dapat Hukuman Ini dari Anak Buah Anies Baswedan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 15 Mei 2020 | 03:12
Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah, Thamrin Pastikan Karyawan Tidak Di PHK
kompas.com

Meski Tutup Permanen, Mcdonalds Sarinah, Thamrin Pastikan Karyawan Tidak Di PHK

Padahal, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya adalah melarang warga berkumpul atau berkerumun. Arifin menuturkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 10 juta.

"Nah, saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD. Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Baca Juga: Cuma Beberapa Bulan Sebelum Lelaki Bule Bongkar Borok Masa Lalunya, Mbak You Sudah Singgung Soal Perubahan Drastis dalam Rumah Tangga Syahrini: Bakal Jadi Nyata?

"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia.

Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut. "Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahnya. (Grid.ID/Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest