Anies menyampaikan itu saat berbincang dengan Deddy Corbuzier yang diunggah melalui akun YouTube Deddy pada 27 Maret 2020.
"Bapak Presiden mengumumkan ada dua kasus pertama. Dua kasus itu sesungguhnya terjadinya di Jakarta. KTP-nya adalah KTP Depok, tapi interaksinya terjadinya di Jakarta dan itu adalah case yang sudah dipantau oleh kami semua," tutur Anies.
Bingung dengan sikap pemerintah pusat
Langkah antisipasi Pemprov DKI Jakarta justru berseberangan dengan sikap pemerintah pusat.
Anies mengaku bingung dengan sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, yang menyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pada periode Januari-Februari 2020.
Padahal, kala itu, Pemprov DKI telah memiliki data adanya kasus Covid-19 di Jakarta.
Walaupun memiliki perbedaan pandangan, Anies tetap meminta jajarannya untuk melaporkan perkembangan kasus Covid-19 yang mulai meningkat pada periode Januari hingga Februari 2020.
"Jumlahnya terus meningkat pada bulan Januari dan Februari. Kemudian kami segera memutuskan, untuk semua orang di kantor kami, jajaran Pemprov DKI Jakarta, mereka semua diberi kewenangan untuk menangani Covid-19 ini," ungkap Anies.
Pemerintah pusat pun tidak mengizinkan Pemprov DKI untuk melakukan pengujian laboratorium terkait Covid-19.
Kemenkes hanya mengizinkan Pemprov DKI untuk mengirimkan sampel kasus Covid-19 yang nantinya akan diuji di laboratorium nasional.