Kebijakan kontroversi lainnya yakni pemerintah membolehkan warganya yang berusia kurang dari 45 tahun untuk dapat beraktivitas kembali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo melalui video conference pada Senin (11/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus corona salah satunya dengan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Adapun aktivitas yang dimaksud yakni kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.
Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan Covid-19 dapat dilakukan lebih efektif.
Namun, hal ini berdampak pada sejumlah perusahaan yang merugi dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merujuk data pemerintah yang telah diperbarui pada April lalu, sebanyak 1,94 juta pekerja terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.
Terkait hal itu, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengungkapkan, berdasarkan Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.
Tidak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh pun harus memiliki upaya agar PHK tidak terjadi.
(Sumber: Kompascom/Rully R. Ramli, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Haryanti Puspa Sari, Ihsanuddin, Deti Mega Purnamasari )